All about MLM

Legalitas Industri MLM
Industri MLM telah mendapatkan pengakuan sebagai bisnis legal sejak tahun 1979 oleh pemerintah Amerika. Saat ini industri MLM telah tersebar di 125 negara dengan omset penjualan per tahun diperkirakan lebih dari $ 100.000.000.000,-
Menurut survey Ernst & Young yang dipublikasikan oleh DSA (Direct Selling Assosiation) tahun 2007, sebanyak 13,6 Juta orang melakukan bisnis MLM ini.
Badan International yang mengatur peraturan bisnis MLM adalah WFDSA (World Federation of Direct Selling Assosiation) yang berkantor pusat di Washington DC, AS. Selain itu ada juga beberapa badan yang menjadi acuai MLM di Amerika misalnya BBB (Better Business Bereau) dan Chamber of Commerce. Sednagkan organisasi non pemerintah yang cukup handal adalah MLMIA (Multi Level Marketing International Assosiation).
Ginama di Indonesia? Legalitas MLM sebagai bisnis legal diatur dalam IUPB (Ijin Usaha Penjualan Berjenjang) yang dikeluargan Deperindag untuk menggantikan SIUP (Surat Ijin Usaha Peruhahaan). Tahun 2006, perijinan tersebut berubahnama menjadi SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung).
SIUPL adalah suatu bentuk keputusan Mentri, bukan undang-undang. Jadi harus ada laporan dari pihak yang dirugikan oleh pemilik SIUPL tersebut sebelum pihak berwajib mengambil tindakan.
Dalam SIUPL ada ketentuan batasan pemberian bonus kepada distributor maksimal 40%. Alasannya kenapa harus dibatasi? Kalau karena alasan takut “money game”, bisa saja sebuah “money game” berkedok MLM memberikan pay-out hanya 30%. Otak-otakan nih MONEY GAME !!
Di negara asalnya Amerika sana, tidak ada batasan bonus yang boleh dibayarkan kepada distributor. Dan perusahaan piramida atau “money game” dapat ditumpas oleh FTC (Federal Trade Commissions). Jadi mereka disana, kemampuan distributor mendapatkan bonus besar tetap ada dibarengi perlindungan terhadap kejehatan ” money game “.
Di Indonesia ?
Saat ini kita patut bersyukur dulu dengan adanya SIUPL. SIUPL setidaknya menjadi sebuah kemajuan berarti karena terlihat pemerintah sudah mulai menghargai industri MLM. Semoga makin hari, badan pemerintah yang membuat peraturan tentang ini akan mendapat input dari pihak yang objektif dan professioanl. Berharap nehh…
Industri MLM bisa dijadikan sumber wirausaha tanpa modal. Tanpa resiko yang sangat besar dibanding mendirikan ebuah perusahaan konvensional sendiri. Industri MLM bisa menjadi celah peluang kerja tanpa perlu keahlian khususu sebagaimana diperlukan pada sebuah job desk. Kupikir begini—-bayangin aja, Indonesia sekarang susah kan cari kerja?
Banyakan yang mau kerja daripada peluangnya. Jadilah para pencari kerja gak punya bargaining power sama sekali. Nah, coba intip peluang di industri MLM seperti apa. Buka mata pasang telinga. Jangan negatip duluan dong, orang negatipan jauh dari rejeki Insya Allah
Oh ya, satu lagi surat ijin yang harus dimiliki perusahaan MLM yang menjual makanan kesehatan atau produk kecantikan, harus memiliki ijin dari Badan POM. Oriflame punya loh ya… Liat deh di setiap kemasan produk Oriflame pasti ada nomor registrasi di BP POM. Promosi teuteup
====
Dikutip dan dikembangkan dari buku : “Pilih Bisnis MLM Aja Kok Repot” penulis : Sonny Kadharmestan, NMB oleh Nurul - www.noleoe.net

Hot Trends Job 2009: MLM Salah Satunya!

The Job: Network Marketing adalah nama lain dari Multi level Marketing (MLM). Saat ini MLM bukanlah sekedar berjualan suplemen,tapi telah mencakup skala yang lebih besar yaitu, bisnis waralaba suatu produk. Anda bisa memulai usaha sendiri dengan mengajukan diri sebagai distributor produk sekaligus menjadi pengusaha franchise-nya. Dengan kata lain, para distributor pada jenjang tertentu akan bertindak sebagai shareholder pada perusahaan tersebut.

Why it's hot?: Bekerja sebagai Network Marketing sifatnya sangat fleksibel, tidak terikat waktu kerja. Selain itu, kondisi krisis membuat orang berpikir untuk memula usaha sebagai penghasilan tambahan. Bisnis seperti ini bisa menjadi pilihan karen pengoperasiannya sangat mudah, tidak memerlukan modal yang besar dan dapat memberikan passive income. Keuntungan yang didapat berasal dari komisi tiap penjualan dari 20%-40%. Ditambah lagi, Anda mendapat network yang sangat luas karena perusahaannya telah memiliki cabang di berbagai negara.

Skill needed :Untuk menjalankan bisnis ini dibutuhkan pengetahuan mengenai perusahaan bersangkutan, produk serta strategi marketing yang tepat. Menurut Rieke Ramdhani dari PT Digital Crown Holding Limited (DHCL, "yang harus dimiliki adalah ketulusan bahwa kita menawarkan bantuan kepada oranglain yang membutuhkan, bukan memaksa. Tidak lupa hrus ulet dan tidak gampang menyerah dalam berbisnis. Apabila banyak orng yang bilang, 'ini bukan bidang saya' maka tidk usah takut!Asal yakin punya kemauan kita bisa mempelajari dan menduplikasikan apa yang telah dilakukan oleh mereka yang telah berhasil di bisnis ini". Lanjut Rieke. HW

All about MLM

Legalitas Industri MLM
Industri MLM telah mendapatkan pengakuan sebagai bisnis legal sejak tahun 1979 oleh pemerintah Amerika. Saat ini industri MLM telah tersebar di 125 negara dengan omset penjualan per tahun diperkirakan lebih dari $ 100.000.000.000,-
Menurut survey Ernst & Young yang dipublikasikan oleh DSA (Direct Selling Assosiation) tahun 2007, sebanyak 13,6 Juta orang melakukan bisnis MLM ini.
Badan International yang mengatur peraturan bisnis MLM adalah WFDSA (World Federation of Direct Selling Assosiation) yang berkantor pusat di Washington DC, AS. Selain itu ada juga beberapa badan yang menjadi acuai MLM di Amerika misalnya BBB (Better Business Bereau) dan Chamber of Commerce. Sednagkan organisasi non pemerintah yang cukup handal adalah MLMIA (Multi Level Marketing International Assosiation).
Ginama di Indonesia? Legalitas MLM sebagai bisnis legal diatur dalam IUPB (Ijin Usaha Penjualan Berjenjang) yang dikeluargan Deperindag untuk menggantikan SIUP (Surat Ijin Usaha Peruhahaan). Tahun 2006, perijinan tersebut berubahnama menjadi SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung).
SIUPL adalah suatu bentuk keputusan Mentri, bukan undang-undang. Jadi harus ada laporan dari pihak yang dirugikan oleh pemilik SIUPL tersebut sebelum pihak berwajib mengambil tindakan.
Dalam SIUPL ada ketentuan batasan pemberian bonus kepada distributor maksimal 40%. Alasannya kenapa harus dibatasi? Kalau karena alasan takut “money game”, bisa saja sebuah “money game” berkedok MLM memberikan pay-out hanya 30%. Otak-otakan nih MONEY GAME !!
Di negara asalnya Amerika sana, tidak ada batasan bonus yang boleh dibayarkan kepada distributor. Dan perusahaan piramida atau “money game” dapat ditumpas oleh FTC (Federal Trade Commissions). Jadi mereka disana, kemampuan distributor mendapatkan bonus besar tetap ada dibarengi perlindungan terhadap kejehatan ” money game “.
Di Indonesia ?
Saat ini kita patut bersyukur dulu dengan adanya SIUPL. SIUPL setidaknya menjadi sebuah kemajuan berarti karena terlihat pemerintah sudah mulai menghargai industri MLM. Semoga makin hari, badan pemerintah yang membuat peraturan tentang ini akan mendapat input dari pihak yang objektif dan professioanl. Berharap nehh…
Industri MLM bisa dijadikan sumber wirausaha tanpa modal. Tanpa resiko yang sangat besar dibanding mendirikan ebuah perusahaan konvensional sendiri. Industri MLM bisa menjadi celah peluang kerja tanpa perlu keahlian khususu sebagaimana diperlukan pada sebuah job desk. Kupikir begini—-bayangin aja, Indonesia sekarang susah kan cari kerja?
Banyakan yang mau kerja daripada peluangnya. Jadilah para pencari kerja gak punya bargaining power sama sekali. Nah, coba intip peluang di industri MLM seperti apa. Buka mata pasang telinga. Jangan negatip duluan dong, orang negatipan jauh dari rejeki Insya Allah
Oh ya, satu lagi surat ijin yang harus dimiliki perusahaan MLM yang menjual makanan kesehatan atau produk kecantikan, harus memiliki ijin dari Badan POM. Oriflame punya loh ya… Liat deh di setiap kemasan produk Oriflame pasti ada nomor registrasi di BP POM. Promosi teuteup
====
Dikutip dan dikembangkan dari buku : “Pilih Bisnis MLM Aja Kok Repot” penulis : Sonny Kadharmestan, NMB oleh Nurul - www.noleoe.net

Hot Trends Job 2009: MLM Salah Satunya!

The Job: Network Marketing adalah nama lain dari Multi level Marketing (MLM). Saat ini MLM bukanlah sekedar berjualan suplemen,tapi telah mencakup skala yang lebih besar yaitu, bisnis waralaba suatu produk. Anda bisa memulai usaha sendiri dengan mengajukan diri sebagai distributor produk sekaligus menjadi pengusaha franchise-nya. Dengan kata lain, para distributor pada jenjang tertentu akan bertindak sebagai shareholder pada perusahaan tersebut.

Why it's hot?: Bekerja sebagai Network Marketing sifatnya sangat fleksibel, tidak terikat waktu kerja. Selain itu, kondisi krisis membuat orang berpikir untuk memula usaha sebagai penghasilan tambahan. Bisnis seperti ini bisa menjadi pilihan karen pengoperasiannya sangat mudah, tidak memerlukan modal yang besar dan dapat memberikan passive income. Keuntungan yang didapat berasal dari komisi tiap penjualan dari 20%-40%. Ditambah lagi, Anda mendapat network yang sangat luas karena perusahaannya telah memiliki cabang di berbagai negara.

Skill needed :Untuk menjalankan bisnis ini dibutuhkan pengetahuan mengenai perusahaan bersangkutan, produk serta strategi marketing yang tepat. Menurut Rieke Ramdhani dari PT Digital Crown Holding Limited (DHCL, "yang harus dimiliki adalah ketulusan bahwa kita menawarkan bantuan kepada oranglain yang membutuhkan, bukan memaksa. Tidak lupa hrus ulet dan tidak gampang menyerah dalam berbisnis. Apabila banyak orng yang bilang, 'ini bukan bidang saya' maka tidk usah takut!Asal yakin punya kemauan kita bisa mempelajari dan menduplikasikan apa yang telah dilakukan oleh mereka yang telah berhasil di bisnis ini". Lanjut Rieke. HW